Pemberian User-Id Pokja ULP

  1. 1. Surat Pengantar/permintaan User Id POKJA ULP dari kepala OPD. 2. SK Bupati tentang penunjukan Pejabat Penggunan Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran. 3. Surat Perintah user Id Kuasa Anggaran dari Kepala OPD (harus PNS) meliputi: a. Nama, NIP, Pangkat, Jabatan. b. Nomor Telepon dan Email Pejabat Pengguna Anggaran

  1. Penerima Layanan melakukan Pendaftaran di Help Desk

Menit

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian User-Id Pokja ULP"