Pemberin User Id Pengguna Anggaran OPD

  1. 1. Surat Pengantar/permintaan User Id Pengguna Anggaran dari kepala OPD. 2. SK Bupati tentang penunjukan Pejabat Penggunan Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran. 3. Surat Perintah Operator Sirup dari Kepala OPD (harus PNS) meliputi: a. Nama, NIP, Pangkat, Jabatan. b. Nomor Telepon dan Email Pejabat Pengguna Anggaran

  1. Penerima Layanan melakukan Pendaftaran di Help Desk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan User Id Pengguna Anggaran LPSE

email: lpse@tangerangkab.go.id, tlp dan sms: 0813 1101 0766, simpedu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberin User Id Pengguna Anggaran OPD"