Informasi diterimanya permohonan studi banding disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Purwosari
2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a) secara tertulis melalui :
· Surat yang ditujukan kepada Camat Purwosari
· Kotak Pengaduan.
b) Telepon : 081228384473
c) Fax : -
d) Email : kec.purwosari.gk@gmail.com
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Panggang
2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a) secara tertulis melalui :
· Surat yang ditujukan kepada Camat Panggang
· Kotak Pengaduan.
b) Telepon : 088225212669
c) Email : panggang@gunungkidulkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store