Pembuatan NPWPD Baru

  1. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon
  2. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon
  3. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon
  4. Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengukuhan NPWPD

email: bapenda@tangerangkab.go.id, tlp (021) 5990508, simpedu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan NPWPD Baru"