Pengesahan Rekomendasi Kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten

  1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa berikut dokumen pendukungnya;
  2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik);
  3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.

  1. Pemohon/kuasa yang ditunjuk datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian menyerahkan kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan (TKPK);
  3. Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan (TKPK) melakukan verifikasi data dan memparaf rekomendasi kepesertaan;
  4. TKPK Kec. membuat rekomendasi kepesertaan;
  5. Camat mengesahkan rekomendasi pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten/ rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten; dan
  6. Petugas menyampaikan rekomendasi kepada pemohon.

2 jam (sejak persyaratan diterima lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten

1.   Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Panggang

2.   Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Panggang

·         Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : 088225212669

c)    Email    : panggang@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rekomendasi Kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten"