Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Blangko Permohonan dan Blangko lainya yang telah ditandatangani Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP, KK

  1. Kasi Trantib
  2. Resepsionis
  3. Petugas Registrasi

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"