Pelayanan Keterangan Ahli waris

  1. Surat keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, dan para Ahli Waris
  2. Foto Copy KTP, kk para Ahli waris dan pemberi waris
  3. KTP, KK asli para Ahli Waris dan pemberi Waris

  1. Pejabat Pembantu PPAT
  2. Resepsionis
  3. Petugas Registrasi

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Ahli waris"