Pelayanan KTP Karena Hilang atau Rusak

  1. Blangko permohonan KTP yang telah ditandatangani oleh pemohon, ketua RT dan Kepala Desa
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolosian atau KTP yang rusak
  3. Fotokopi KK

  1. Kasi Tata Pemerintahan
  2. Resepsionis
  3. Petugas Registrasi
  4. Operator SIAK

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP Karena Hilang atau Rusak"