Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Baru

  1. Blangko Permohonan KTP yang telah ditandatangani oleh pemohon, Ketua RT dan Kepala Desa
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau belum pernah kawin
  3. Fotokopi : KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun

  1. Kasi Tata Pemerintahan
  2. Resepsionis
  3. Petugas Registrasi
  4. Operator SIAK

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Pelayan Kartu Tanda Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Baru"