Pelayanan KK Karena Penambahan Anggota

  1. Blangko Permohonan KK yang telah ditandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Kepala Desa
  2. KK lama
  3. Kutipan Akta Kelahiran

  1. Kasi Tata Pemerintahan
  2. Resepsionis
  3. Petugas Registrasi
  4. Operatir SIAK

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK Karena Penambahan Anggota"