Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Permohonan KK yang telah di Tanda Tangani Oleh Pemohon, Ketua RT dan Kepala Desa
  2. foto copy atau kutipn kta nikah / kutipan akta perkawinan
  3. foto copy ijazah, akta kelahiran surt keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Kasi Tata Pemerintahaan
  2. Resepsionis
  3. Petugas Registrasi
  4. Operator SIAK

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Baru"