Pengurusan Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Mengisi Formulir Permohonan dan Melengkapi Persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Petugas memverifikasi data kelengkapan administrasi sesuai Formulir Permohonan yang di isi oleh pemohon
  3. Petugas Pengawas Perikanan membuat Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI dan diteruskan kepada Kasi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan
  4. Kasi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan memeriksa dan memberikan paraf pada Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI dan diteruskan kepada Kepala Bidang Usaha Perikanan dan Pengendalian Sumberdaya Perairan
  5. Kepala Bidang Usaha Perikanan dan Pengendalian Sumberdaya Perairan memeriksa dan memberikan paraf pada Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI dan diteruskan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo
  6. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo mengevaluasi Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI
  7. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo menandatangani Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI
  8. Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan petugas memverifikasinya.

Petugas membuat surat rekomendasi dan disediakan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo untuk ditandatangani.

Selama Kepala Dinas berada di tempat maka Surat Rekomendasi akan cepat selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Penerbitan SIUP, SIPI, SPI"