Pelayanan Pembuatan dan Penerbitan Kartu Nelayan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / NIK yang masih berlaku
  2. Mengisi Form Isian F1

  1. Mengisi Form dan Melengkapi Persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Petugas / Tim Verifikasi melakukan validasi terhadap kebenaran dan kelengkapan data form F1 yang disampaikan oleh nelayan dan membubuhkan tanda tangan pada form F1 dimaksud
  3. Data Form F1 yang telah diisi oleh nelayan kemudian dilakukan entry data melalui Aplikasi Kartu Nelayan
  4. Petugas dinas membuat Daftar Cetak Kartu Nelayan melalui Aplikasi Kartu Nelayan
  5. Pencetakan Kartu Nelayan dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo
  6. Kartu Nelayan yang telah dicetak kemudian didistribusikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo / Pelabuhan (UPT/UPTD) setempat kepada nelayan yang bersangkutan secara langsung atau melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan

Tahapan Pendaftaran Kartu Nelayan Baru :

1. Mengisi Form dan Melengkapi Persyaratan yang telah ditetapkan;

2. Petugas / Tim Verifikasi melakukan validasi data;

3. Petugas melakukan entry data melalui Aplikasi Kartu Nelayan;

4. Selanjutnya, petugas membuat Daftar Cetak Kartu Nelayan;

5. Pencetakan Kartu Nelayan;

6. Kartu Nelayan yang telah dicetak kemudian didistribusikan kepada nelayan yang bersangkutan.

Tahapan Perpanjangan Kartu Nelayan :

1. Mengisi Form F2 Perpanjangan;

2. Data Nelayan yang akan diperpanjang masa berlaku Kartu Nelayan di update di Aplikasi Kartu Nelayan;

3. Pencetakan Kartu Nelayan baru dilakukan dengan proses sama seperti pembuatan Kartu Nelayan yang baru.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan dan Penerbitan Kartu Nelayan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan dan Penerbitan Kartu Nelayan"