1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2. Membawa surat Pengantar RT/RW
1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa fotocopy ijazah
3. Membawa fotocopy akta kelahiran
4. Membawa surat Pengantar RT/RW
5. Membawa surat Pengantar desa
TOLONG DESKRIPSIKAN
Tidak dipungut biaya
E-KTP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.