Penerbitan Rekomendasi Paspor dan ID Calon TKI

  1. Surat Pengantar / SPR
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KTP Pemberi Ijin
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Surat Keterangan Status Perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan foto copy
  7. Perjanjian penempatan antara TKI dengan PPTKIS
  8. Surat ijin orang tua yang diketahui Kades/Lurah
  9. KTP petugas rekrut (untuk proses awal)

  1. Mengajukan Rekomendasi Paspor dan perjanjian Penempatan serta penerbitan Kartu AK/I
  2. Memeriksa legalitas petugas
  3. Melengkapi dan menyerahkan berkas yang diperlukan
  4. Memeriksa berkas yang diberikan
  5. Mendaftarkan CTKI pada aplikasi SISKOTKLN
  6. Mencetak Rekomendasi Paspor dan ID CTKI yang terbentuk dari hasil pendaftaran
  7. Menyerahkan Rekomendasi Paspor dan ID CTKI
  8. Menerima Rekomendasi Paspor dan ID CTKI

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor dan Nomor ID CTKI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Paspor dan ID Calon TKI"