Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP dan KK Orang Tua (Legalisir)
  3. Surat Nikah Orang Tua (Legalisir)
  4. Surat Ket. Kelahiran Dari Desa
  5. Surat Ket. Kelahiran dari RS/Bidan
  6. Blangko Permohonan
  7. Fotocopy KTP saksi 2 Orang

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Akta Kelahiran Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Meneliti Berkas Permohonan
  3. Petugas Loket Pelayanan Melakukan Pencatatan Permohonan Pada Buku Register
  4. Petugas Loket Pelayanan Menyampaikan Berkas ke Kasi Pemerintahan
  5. Kasi Pemerintahan Melakukan Verifikasi dan Paraf Pada Surat Permohonan Akta Kelahiran
  6. Lurah Memberikan Tanda Tangan
  7. Petugas Loket Pelayanan Membubuhkan Stempel
  8. Pemohon Mengambil Surat Permohonan Akta Kelahiran

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran"