Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KK dan KTP orangtua/KTP yang bersangkutan
  3. Lembar Verifikasi di Tanda Tangani RT, RW dan LPM

  1. Pemohon Mengajukan Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memverifikasi Permohonan
  3. Petugas Pelayanan Melakukan Pencatatan dan Meregister Data Pemohon
  4. Petugas Pelayanan Menyampaikan Berkas Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kasi Sosial
  5. Kasie Sosial Melakukan Verifikasi dan Paraf Pada Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Lurah Memberikan Tanda Tangan
  7. Petugas Pelayanan Membubuhkan Stempel
  8. Pemohon Mengambil Surat Keterangan Tidak Mampu Dengan Tanda Tangan Pada Buku Pengambilan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sosial

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"