Surat Keterangan Waris

No. SK: 141/07/424.305.1.01/2022

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris
  3. Membawa fotocopy surat nikah ahli waris bila sudah menikah
  4. Surat Kematian Pewaris

  1. Semua persyaratan dibawah dan masuk ke ruangan staff kelurahan
  2. Setelah dari staff kelurahan ke operator kelurahan untuk mecetak surat pindah yang dimohon
  3. Surat yang dicetak oleh operator dibawah keruangan sekretariat untuk di verifikasi
  4. Selesai diverifikasi surat tersebut ditanda tangani oleh kepala kelurahan
  5. Setelah di tandatangani oleh kepala kelurahan surat tersebut dibawah ke ruangan staff untuk pengisian nomer registrasi surat dan distempel

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Menghubungi Kantor Kelurahan Gratitunon Kecamatan Grati Jl. Raya Grati No.11 Kodepos 67184 email : kelurahangratitunon@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"