Surat Pengantar Nikah (Masuk)

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP calon pengantin(3 lembar)
  3. 3. Fotocopy KK calon pengantin (3 lembar )
  4. 4. Foto Copy Akte Kelahiran ( 3 lembar )
  5. 5. Foto Copy Ijasah terakhir (3 lembar )
  6. 6. Foto berwarna (2 X 3 ) 6 lembar
  7. 7. Foto berwarna (4 X 6 ) 2 lembar
  8. 8. Foto copy Surat kematian ( cerai mati )
  9. 9. Akte Cerai ( cerai hidup )
  10. 10. Berkas Nikah dari Calon mempelai Pria
  11. 11. Foto Copy KTP Wali Nikah ( Kalau Orang Tua sudah meninggal )

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Nikah (Masuk) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat Surat Surat Pengantar Nikah (Masuk) kemudian menyampaikan ke Kasi Pembangunan
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Nikah (Masuk)
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Pengantar Nikah (Masuk)
  7. 7. Pemohon mengambil Surat Pengantar Nikah (Masuk)

1 hari Kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyakana lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat pengantar nikah (Masuk)

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah (Masuk)"