Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/BKSM)

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Foto copy KTP orangtua / KTP yang bersangkutan
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Mengisi Lembar Verifikasi yang diketahui Ketua RT, Ketua RW, LPM.

  1. 1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM ) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM ) kemudian menyampaikan ke Kasi Kesra
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM )
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM )
  7. 7. Pemohon mengambil Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM )

1 Hari kerja sejak Dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/BKSM)

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/BKSM)"