Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamanaan

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Proposal
  3. 3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB)

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN kemudian menyampaikan ke Kasi Kesra
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi PROPOSAL BANTUAN SOSIAL / KEAGAMAAN

1 hari kerja sejak dokumen / berkas dikirim dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamanaan"