Surat Pengantar Dispensasi Nikah

No. SK: 060/10/424.301.1.03/2024

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP calon pengantin (2 lembar)
  3. 3. Fotocopy KK calon pengantin (2 lembar )
  4. 4. Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar )
  5. 5. Fotocopy Ijazah terakhir (2 lembar )
  6. 6. Foto berwarna (2 X 3 ) 6 lembar
  7. 7. Foto berwarna (4 X 6 ) 2 lembar
  8. 8. Fotocopy Surat kematian ( cerai mati )
  9. 9. Akta Cerai ( cerai hidup )
  10. 10. Berkas Nikah dari Calon mempelai Pria
  11. 11. Fotocopy KTP Wali Nikah ( Kalau Orang Tua sudah meninggal )

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Dispensasi Nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Pengantar Dispensasi Nikah kemudian menyampaikan ke Kasi Kesra
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Dispensasi Nikah
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Pengantar Dispensasi Nikah
  7. 7. Pemohon mengambil surat Pengantar Dispensasi Nikah

1 Hari kerja sejak Dokumen / Berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Dispensasi Nikah"