Surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM

No. SK: 060/10/424.301.1.03/2024

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Daftar Isian/ Form permohonan dari Dinas Perijinan Kab. Pasuruan
  3. 3. Fotocopy KTP penanggung jawab
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  5. 5. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  6. 6. Materai 10.000 2 ( dua ) lembar
  7. 7. Lain-lain sesuai ketentuan instansi terkait
  8. 8. Printout Foto Usaha

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM kemudian menyampaikan ke Kasi PMD
  4. 4. Kasi Pembangunan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi PMD
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM

1 Hari sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1A Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Permohonan SIUP UKM"