Rekomendasi Permohonan IMB

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Daftar isian permohonan
  3. 3. Foto Copy KTP dan NPWPD
  4. 4. Foto Copy Bukti Kepemilikan tanah
  5. 5. Block Plan (Luas tanah > 1.000 m2)
  6. 6. Gambar Konstruksi Bangunan dengan detil yang ditandatangani pemohon Apabila Bertingkat : • Persetujuan Tetangga • Perhitungan Konstruksi Baja/ Beton • Gambar Detil dari Pondasi
  7. 7. Surat Kuasa ( jika dikuasakan )
  8. 8. Surat lainnya bila diperlukan instansi terkait

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah kemudian menyampaikan ke Kasi Pembangunan
  4. 4. Kasi Pembangunan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi
  5. 5. Permohonan IMB Rumah
  6. 6. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pembangunan
  7. 7. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah
  8. 8. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah

1 Hari sejak dokumen / di terima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan IMB

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan IMB"