Jenis Pelayanan Sosialisasi

  1. Perorangan (Pemohon datang langsung/ media elektronik)
  2. Instansi (mengajukan surat permohonan/ media elektronik)

  1. Pemohon datang ke Layanan informasi Balai PSTW, mengisi buku tamu
  2. Dapat menggunakan media elektronik
  3. Pemohon menyampaikan maksud untuk memperoleh pelayanan informasi
  4. Petugas mengklarifikasi apakah untuk perorangan/ Instansi.
    • Apabila perorangan, maka langsung mendapatkan pelayanan
    • Apabila Instansi, maka mengajukan dengan Surat permohonan (Bila tidak ada surat permohonan maka ditolak)
  5. Pelaksanaan Sosialisasi
  6. Selesai

  • Perorangan : 30 menit
  • Instansi : 1 hari

Gratis

Informasi pelayanan

a. Kotak Pengaduan

b. Telpon : (0274) 895402

c. email : pstwyogyakarta@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Sosialisasi"