Jenis Pelayanan Pelayanan, Perlindungan dan Rehabilitasi Gelandangan, Pengemis, Pemulung

  1. Perunjuk/ PMKS datang dengan membawa persyaratan sesuai dengan letentuan
  2. Pekerja sosial akan melakukan assesmen awal, Klarifikasi persyaratan dan menjelaskan program layanan
  3. Bila PMKS memenuhi persyaratan dan ada kuota, maka klien akan diinformasikan diterima dengan masa orientasi selama 1 minggu
  4. PMKS akan mendapat assesmen awal dan pemeriksaan kesehatan oleh paramedis balai RSBKL
  5. PMKS akan ditempatkan di Asrama oleh Sie pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan dipenuhi kebutuhan,
  6. Setelah 1 minggu masa orientasi, pekerja sosial akan melakukan assesmen lanjutan dan penempatan Program Rehabilitasi
  7. PMKS akan mendapat pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi selama 1 tahun

  1. Perunjuk / PMKS Gepeng
  2. Assesmen
  3. Memenuhi syarat ada quota, diterima ke assesmen medis. Jika tidak memenuhi syarat maka ditolak
  4. Assesmen medis
  5. Penempatan di asrama
  6. Penempatan dalam program
  7. pelayanan, perlindungan, dan rehabilitasi selama satu tahun

2 jam akan langsung direspon bila memenuhi syarat

Gratis

PMKS Gelandangan, pengemis dan pemulung yang sudah direhabilitasi

1. Datang Langsung

2. Telfon : (0274) 589063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pelayanan, Perlindungan dan Rehabilitasi Gelandangan, Pengemis, Pemulung"