Jenis Pelayanan Rumah Perlindungan dan Trauma Center

  1. Perempuan dengan kondisi traumatis dan/ atau memerlukan perlindungan dan pemulihan kondisi psikososial. Yang bersangkutan diprioritaskan memperoleh perlindungan dan pemulihan, tidak atau belum mampu mengikuti rangkaian proses rehabilitasi sosial.
  2. Surat rujukan (jika ada)
  3. fotocopy kartu identitas (jika ada)

Laporan/ Informasi klien sampai dengan penerimaan maksimal 1 minggu. Penerimaan klien melalui rujukan, maksimal satu hari

Tidak Dipungut Biaya

Menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan kondisi psikososial bagi korban yang mengalami trauma dan permasalahan psikososial lainnya

  1. Datang langsung dan bertemu langsung dengan petugas Balai PRSW
  2. Loket Pengaduan dan memasukan pengaduan ke kotak pengaduan
  3. Telpon : (0274) 798475
  4. Email : pskw@jogjaprov.go.id
  5. Website : http://www.pskw.jogjaprov.go.id/ 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Rumah Perlindungan dan Trauma Center"