Pelayanan Penerangan Jalan Umum

No. SK: 188.55-401.111/005/2021

  1. Surat Permohonan Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum
  2. Telepon pengaduan lampu mati ke (0351) 2812737

  1. Pemohon mengajukan layanan penerangan jalan umum lewat surat maupun telepon
  2. Petugas memproses pengaduan/permohonan, jika disetujui maka petugas akan melaksanakan survey dan melakukan perbaikan
  3. Petugas memberikan laporan terkait perbaikan lampu jalan umum

Sesuai Kondisi di lapangan

Tidak dipungut biaya

Jasa perbaikan/ penggantian lampu PJU

  1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gedung Graha Krida Praja lt. 3 Jl. D.I Panjaitan no. 17 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 2812737
  3. Email : perkim.kotamadiun@gmail.com
  4. Contak Person : Sdr. Afandi 085235309030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerangan Jalan Umum"