No. SK: 188.55-401.111/005/2021
Jangka waktu yang dibutuhkan 2 hari (menunggu disposisi dari Walikota Madiun) dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan
Tidak dipungut biaya
Jasa Penebangan/ Pengeprasan Pohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store