Pelayanan Penebangan/ Pengeprasan Pohon/ Tanaman Tepi Jalan

No. SK: 188.55-401.111/005/2021

  1. Surat permohonan pengeprasan/ penebangan pohon yang dilampiri fotocopy KTP dan foto pohon yang akan ditebang
  2. Surat permohonan penebangan pohon yang sudah mendapatkan disposisi dari Walikota Madiun
  3. Aduan masyarakat melalui telepon untuk pengeprasan pohon/ pohon tumbang

  1. Permohonan melalui Media Surat : Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Walikota dengan tembusan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Petugas menerima surat permohonan dan memproses
  3. Jika permohonan disetujui maka akan dilakukan pemangkasan/penebangan pada lokasi, jika tidak disetujui maka diterbitkan surat balasan tidak bisa melaksanakan penebangan pohon
  4. Petugas melakukan pemotongan/ pemangkasan pohon/ tanaman Selesai
  5. Permohonan melalui Telepon/Media Sosial : Pemohon menghubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan menginformasikan lokasi dan identitas pelapor
  6. Petugas memproses laporan, jika disetujui maka dilaksanakan survey lapangan, jika tidak disetujui maka petugas akan menghubungi pemohon kembali
  7. Petugas lapangan akan melakukan survey, jika membahayakan maka dilakukan pemangkasan/ pemotongan
  8. Petugas memberikan laporan terkait pemotongan pohon

Jangka waktu yang dibutuhkan 2 hari (menunggu disposisi dari Walikota Madiun) dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan

Tidak dipungut biaya

Jasa Penebangan/ Pengeprasan Pohon

  1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gedung Graha Krida Praja lt. 3 Jl. D.I Panjaitan no. 17 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 2812737
  3. Email : perkim.kotamadiun@gmail.com
  4. Contak Person : Sdr. Johan 081931848606
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penebangan/ Pengeprasan Pohon/ Tanaman Tepi Jalan"