Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa blangko surat keterangan ahli waris dari Desa/ Kelurahan dengan mengetahui kepala Desa / Lurah bermeterai Rp. 10.000 ai Rp. 6000
  2. Membawa Foto copy KK semua ahli waris masing-masing 1 ( satu ) lembar
  3. Membawa foto copy KTP-el semua ahli waris 1 ( satu ) lembar
  4. Membawa surat kematian untuk waris dan ahli waris yang sudah meninggal

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi dan validasi data , apabila lengkap segera di proses dan apabila belumlengkap dikembalikan kepada pemohon ( 10 menit )
  2. Staf melaporkan ke Kasi Pemerintahan untuk di paraf: ( 5 menit )
  3. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp. Camat selanjutnya di stempel:
  4. Staf meregister dan menyerahkan dokumen surat keteranagn ahli waris ke pemohon

Dapat diselesaikan selama 1 ( satu ) hari kerja  dengan catatan berkas pemohon lengkap, Pimpinan OPD / Camat berada di tempat

Biaya berdasarkan rumus / lainnya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dapat ditujukan anatara lain :

1,  Telpon no. 0351 455332

2.  email : madiunkecamatan@gmail.com

3. Kotak Saran

4. WA  085335687898

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"