Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah

  1. Membawa berkas surat rekomendasi Nikah ( Model N1, N2, N3 dan N4 ) dari Desa / Kelurahan dan mengetahui Kepala Desa/ Lurah )
  2. Membawa foto copy KTP-el dan KK masing-masing 1 ( satu ) lembar
  3. Membawa Foto copy akte kelahiran dan ijasah terakhir masing-masing 1 ( satu ) lembar
  4. Membawa foto copy surat cerai 1 ( satu ) lembar ( apabila status cerai hidup );
  5. Membawa surat kematian ( apabila status cerai mati );
  6. Membawa foto copy surat keterangan sehat dari puskesmas 1 ( satu ) lembar

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksananakn validasi dan verifikasi data, apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon ( 5 menit )
  2. Staf melaporkan kepada kasi Kesos untuk di paraf ( 5 menit )
  3. Staf menginput data dan mencetak surat Rekomendasi Nikah; ( 10 menit )
  4. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp. Camat/Sekcam selanjutnya di stempel; ( 10 menit )
  5. Staf meregister dan menyerahkan ke pemohon ( 5 menit )
  6. Staf mengarsipkan surat / berkas ( selesai )

Dapat di selesaikan selama 30 menit, dengan catatan berkas pemohon sudah lengkap dan pimpinan OPD / Camat berada di tempat

Tidak di pungut biaya/ gratis

Surat Rekomendasi Nikah

Pengaduan dapat di tujukan melalui

1.  telpon no 0351 455332

2.  email : madiunkecamatan@gmail.com

3. Kotak saran

4. WA 0812 3401 3123

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah"