Pencatatan Perjanjian Kerja

  1. a. Foto copy Perjanjian Kerja yang telah ditanda tangani para pihak diatas materai (dan asli Perjanjian Kerja untuk ditunjukkan)
  2. b. Rekap nama dan jabatan pekerja/buruh yang menandatangani Perjanjian Kerja
  3. c. Draf Perjanjian Keja yang dilampirkan dalam permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  4. Foto copy Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/buruh
  5. e. Foto copy Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh Kadisnaker Kabupaten Langkat

  1. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Wajib Mencatatkan Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/buruh dengan Pekerja/buruh
  2. Kabid HI dan Jamsos Ketenagakerjaan dan Pegawai Teknis akan meneliti isi Perjanjian Kerja
  3. Dalam hal isi Perjanjian Kerja tidak meliputi Jaminan kelangsungan bekerja, Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dan jaminan perhitungan masa kerja, maka Kadisnaker Kabupaten Langkat menolak secara tertulis Pencatatan Perjanjian Kerja
  4. Dalam hal Pencatatan Perjanjian Kerja telah sesuai maka Kadisnaker Kabupaten Langkat wajib mengeluarkan Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja dalam Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam waktu 7 (tujuh) hari

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Perjanjian dalam Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja "