Jenis Pelayanan Identifikasi dan Seleksi

  1. Pemohon
  2. Data Lanjut Usia Terlantar (LUT)

  1. Pemohon datang ke Layanan Informasi Balai PSTW, mengisi buku tamu
  2. Pemohon malaporkan/ mendaftarkan Lanjut Usia Terlantar (LUT)
  3. Petugas mencatat identifikasi LUT, apakah memenuhi syarat untuk di visit
    • Apabila memenuhi syarat dimasukan ke dalam daftar tunggu klien
    • Apabila tidak memenuhi syarat langsung ditolak
  4. Pelaksanaan Visit ke lokasi
  5. Pengambilan keputusan oleh Tim Hasil Visit dan keputusan diterima/ ditolak akan disampaikan kepada Pemohon (maksimal 2 hari)
  6. Selesai

Menyesuaikan dengan daftar tunggu klien dan kapasitas balai

Gratis

Pendaftaran Calon Klien

a. Kotak Pengaduan

b. Telpon : (0274) 895402

c. email : pstwyogyakarta@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Identifikasi dan Seleksi"