Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir;
  2. Menunjukan Bukti Ijazah Asli;

  1. Yang bersangkutan menyerahkan Berkas Ijazah yang akan dilegalisir ke Sub Bagian Umum;
  2. Yang bersangkutan menunggu di ruang Antrian;
  3. Petugas Legalisir memanggil hasil legalisir ke yang bersangkutan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Ijazah Paket A, B, C, SD, SMP, SPG, SGO.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"