Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

  1. a. Foto copy Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang ditandatangani para pihak diatas materai dan yang asli di tunjukkan
  2. Foto copy Surat izin usaha
  3. Draf Perjanjian Kerja yang dibuat antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  4. Foto copy Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris
  5. Foto copy Bukti Pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  6. Foto copy Tanda Daftar perusahaan
  7. Foto copy Wajib Lapor Perusahaan
  8. Foto copy Surat Izin Operasional
  9. Foto copy Surat Keterangan Domisili
  10. Memiliki Nomor Pokok wajib (NPWP) atas nama Perusahaan

  1. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Wajib Mendaftarkan Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tempat Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dilaksanakan
  2. Kabid HI dan Jamsos Ketenagakerjaan dan Pegawai Teknis akan meneliti isi Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  3. Dalam hal Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak meliputi kelengkapan persyaratan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas, maka Kadisnaker menolak secara tertulis Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
  4. Dalam hal Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh telah sesuai maka Kadisnaker wajib mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dalam waktu 7 (tujuh) hari

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan Surat Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh"