Perpindahan Siswa Antar Kab/Kota dan Provinsi

  1. Surat Penerimaan Sekolah yang akan di tempati;
  2. NISN/Kartu Pelajar;
  3. Surat Rekomendasi Sekolah Asal.

  1. Peserta mutasi menunggu di ruang antrian;
  2. Peserta akan dipanggil oleh petugas;
  3. Peserta menunggu hasil dari petugas mutasi.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Mutasi/Perpindahan Siswa Antar Kabupaten Kota/Propinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Siswa Antar Kab/Kota dan Provinsi"