Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

  1. Foto copy Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
  2. Foto copy surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan
  3. Foto copy bukti dan atau Perubahan Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang
  4. Foto copy Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris
  5. Foto copy bukti Pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  6. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan
  7. Foto copy Surat Ijin Usaha
  8. Foto copy Wajib Lapor Perusahaan

  1. Perusahaan Penerima Pemborongan harus mendaftarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tempat Pemborongan Pekerjaan dilaksanakan
  2. Kabid HI dan Jamsos Ketenagakerjaan dan Pegawai Teknis akan meneliti isi Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
  3. Dalam hal Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tidak memuat Hak dan Kewajiban masing-masing pihak, maka Kadisnakertrans menolak secara tertulis Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
  4. Dalam hal Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan telah sesuai maka Kadisnaker Kabupaten Langkat wajib mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dalam waktu 5 (lima) hari

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan Surat Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan"