Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan

  1. Nama dan Jabatan
  2. Nama perusahaan dan alamat perusahaan
  3. Status badan Hukum
  4. Status Permodalan/Fasilitas
  5. Jumlah Pekerja WN dan WNA
  6. Hubungan Kerja dengan Pekerja/Buruh PKWT atau PKWTT
  7. Sektor/Jenis usaha (KBLUI)
  8. Anggota Asosiasi Sektor Usaha dan Nomor Anggota
  9. i. Jenis Pekerjaan Penunjang yang diserahkan semula

  1. Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang yang akan diserahkan melalui pemborong pekerjaan
  2. Kabid HI dan Jamsos Ketenagakerjaan dan Pegawai Teknis akan memeriksa Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang yang akan diserahkan melalui Pemborong Pekerjaan
  3. 3. Dalam hal Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang yang akan diserahkan melalui Pemborong Pekerjaan tidak sesuai alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Sektor Usaha maka Kadisnaker menolak secara tertulis Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan
  4. Dalam hal Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan telah sesuai, maka Kadisnaker wajib mengeluarkan bukti pelaporan dalam waktu 1 (satu) minggu

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan"