Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan

  1. Nama
  2. Jabatan
  3. Nama dan alamat perusahaan
  4. Status badan Hukum
  5. Status Permodalan/Fasilitas
  6. Jumlah Pekerja WN dan WNA
  7. Hubungan Kerja dengan Pekerja/Buruh PKWT atau PKWTT
  8. Sektor/Jenis usaha (KBLUI)
  9. Anggota Asosiasi Sektor Usaha dan Nomor Anggota
  10. Jenis Pekerjaan Penunjang Yang diserahkan
  11. Perusahaan Penerima Pemborongan

  1. Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus melaporkan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan
  2. Kabid HI dan Jamsos Ketenagakerjaan dan Pegawai Teknis akan meneliti kelengkapan dokumen
  3. Dalam hal Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang tidak sesuai dengan alur proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha maka Kadisnaker menolak secara tertulis Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang
  4. Dalam hal Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang telah sesuai yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha, maka Kadisnaker wajib mengeluarkan bukti pelaporan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak diterimanya Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan"