Rekomendasi Permohonan SIUP

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Daftar Isian permohonan dari Dinas Perijinan Kab. Pasuruan
  3. 3. Foto Copy KTP penanggung jawab
  4. 4. Surat pernyataan pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  5. 5. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
  6. 6. Foto Copy Susunan Kepengurusan yang telah disyahkan oleh instansi yang berwenang.
  7. 7. Foto Copy Ijin Teknis (IMB, HO)
  8. 8. Lain-lain sesuai ketentuan Instansi terkait

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi Permohonan SIUP kemudian menyampaikan ke Kasi Pembangunan
  4. 4. Kasi Pembangunan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi Permohonan SIUP
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pembangunan
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi Permohonan SIUP
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Permohonan SIUP

1 Hari kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Siup

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan SIUP"