Rekomendasi Permohonan IMB

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Mengisi formulir permohonan
  3. 3. Foto copy KTP & KK pemohon
  4. 4. Foto Copy surat Tanah
  5. 5. Gambar Konstruksi bangunan dan Sket Situasi Bangunan
  6. 6. Foto Copy TandaLunas PBB
  7. 7. Surat Kuasa (jikadikuasakan)

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah Sederhana dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah Sederhana kemudian menyampaikan ke Kasi Pembangunan
  4. 4. Kasi Pembangunan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah Sederhana
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Pembangunan
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah Sederhana
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Permohonan IMB Rumah Sederhana

1 Hari kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan IMB

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan IMB"