Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Nama dan alamat perusahaan
  2. Nama pimpinan perusahaan
  3. Wilayah operasi perusahaan
  4. Status perusahaan
  5. Jenis atau bidang usaha
  6. Jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin
  7. Status hubungan kerja
  8. Upah tertinggi dan terendah
  9. Masa berlakunya PKB
  10. Pendaftaran PKB untuk yang ke berapa (dalam hal perpanjangan atau pembaharuan)

  1. Pengusaha mengajukan mendaftarkan PKB dengan melampirkan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB rangkap 3 (tiga)
  2. Kabid HI dan Jamsos Ketenagakerjaan dan Pegawai Teknis akan meneliti kelengkapan persyaratan formal dan meneliti materi naskah PKB
  3. Dalam hal persyaratan tidak terpenuhi dan atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka Kadisnakertrans Kabupaten Langkat memberi catatan pada Surat Keputusan Pendaftaran
  4. Dalam hal pendaftaran PKB persyaratan telah terpenuhi, maka Kadisnaker wajib menerbitkan Surat Keputusan Pendaftaran PKB dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keputusan Pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"