Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Nama dan alamat perusahaan
  2. Nama pimpinan perusahaan
  3. Wilayah operasi perusahaan
  4. Status perusahaan
  5. Surat Keputusan Izin Usaha
  6. Jenis atau bidang usaha
  7. Jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin
  8. Status hubungan kerja
  9. Upah tertinggi dan terendah
  10. Nama dan alamat SP/SB (apabila ada)
  11. Nomor pencatatan SP/SB (apabila ada)
  12. Masa berlakunya PP
  13. Pengesahan PP untuk yang keberapa keapa
  14. Nomor Kepesertaan BPJS

  1. Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan
  2. Kabid HI dan Jamsos Ketenagakerjaan dan Pegawai Tehnis akan meneliti kelengkapan dokumen dan meneliti materi Peraturan Perusahaan yang diajukan
  3. Dalam hal pengajuan Pengesahan Peraturan Perusahaan tidak memenuhi kelengkapan, maka Kadisnaker menolak secara tertulis permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  4. 4. Dalam hal pengajuan Pengesahan Peraturan Perusahaan telah memenuhi kelengkapan, maka Kadisnaker wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan Surat Keputusan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengesahan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"