Pengajuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el.) Perubahan Data

  1. Permohonan pengajuan KTP diketahui Kepala Desa
  2. Pas Foto ukuran 3 X 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap
  3. F.c. Akta kelahiran / Ijazah untuk perubahan nama / tanggal lahir
  4. F.c. Akta perkawinan / Akta cerai / Akta kematian untuk perubahan status perkawinan
  5. Surat keterangan pindah untuk perubahan alamat
  6. F.c. Kartu keluarga
  7. KTP lama

  1. Pemohon datang ke Unit pelayanan kecamatan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pemohon mengambil nomor urut antrian dan menunggu sampai dipanggil petugas pelayanan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk diteliti, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan apabila berkas lengkap dilanjutkan verifikasi data
  4. Jika verifikasi data tidak benar maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi data pendukung perbaikan dan jika verifikasi data benar dilanjutkan penerbitan Biodata Penduduk untuk proses penerbitan KTP oleh Dispenduk dan Capil
  5. Proses penerbitan KTP oleh Dispenduk dan Capil melalui petugas kecamatan atau bisa dibawa sendiri oleh pemohon

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Biodata KTP elektronik

Website : http://www.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el.) Perubahan Data"