Pelayanan Surat Pengantar Dispensasi Nikah

  1. pengantar rt dan rw
  2. Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Foto Copy KTP Calon Pengantin (3 lembar)
  5. Foto Copy KK Calon Pengantin (3 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran (3 lembar)
  7. Foto Copy Ijasah Terakhir (3 lembar)
  8. Foto berwarna (2x3) 6 lembar

  1. pengantar rt dan rw
  2. Pengantar RT dan Rw
  3. pemohon mengambil

Apabila Beras Sudah Lengkap

Sesuai Peraturan Yang Berlaku

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Dispensasi Nikah"