Rekomendasi ijin Keramaian / Hiburan

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Foto Copy KTP / KK Pemohon
  3. 3. Nomor Induk Kesenian / yang sejenis
  4. 4. Foto Copy KTP / KK / Identitas Penanggung jawab

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan kemudian menyampaikan ke Kasi Trantib
  4. 4. Kasi Trantib melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi trantib
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan

1 Hari kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap berkasnya

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ijin Keramaian / Hiburan"