Rekomendasi SKCK

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas .
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi SKCK kemudian menyampaikan ke Kasi Trantib
  4. 4. Kasi Trantib melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi SKCK
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris / Kasi trantib
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Rekomendasi SKCK
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi SKCK

1 Hari kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKCK"