Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Keluar)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Foto Copy KTP Calon Pengantin (3 lembar)
  5. Foto Copy KK Calon Pengantin (3 lembar)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran Calon Pengantin (3 lembar)
  7. Foto Copy Ijasah terakhir Calon Pengantin (3 lembar)
  8. Foto berwarna (2x3) 6 (lembar)
  9. Foto berwarna (4x6) 2 (lembar)
  10. Foto Copy Surat Kematian ( bagi yg Cerai Mati )
  11. Akte Cerai Asli dan Foto Copy ( bagi yang cerai hidup )
  12. Materai 600-1 lembar (bagi yg Bujang)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Pemohon mengambil surat Pengantar Nikah (keluar)

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Sesuai Peraturan yang Berlaku

Surat Pengantar Nikah (Keluar)

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Keluar)"