Surat Legalisir KTP

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Legalisasi KK dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas .
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Legalisasi KTP kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Legalisasi KTP
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Legalisasi KTP
  7. 7. Pemohon mengambil surat Legalisasi KTP

1 hari kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap berkasnya

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisir KTP

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalisir KTP"