Surat Pindah Tempat (Masuk)

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy Alamat Tujuan ( Apabila menjadi Anggota Keluarga di alamat tujuan )
  3. 3. Surat Nikah Asli dan Foto Copy
  4. 4. Surat Pindah Tempat ( Datang ) dari Dispenduk Capil Kab. Pasuruan.

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Pindah Tempat ( Masuk ) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staff / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Pengantar Pindah Tempat ( Masuk ) kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Pindah Tempat ( Masuk )
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Pengantar Pindah Tempat ( Masuk )
  7. 7. Pemohon mengambil surat Pengantar Pindah Tempat ( Masuk )

1 Hari kerja sejak dokumen /berkas diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah tempat (masuk)

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Tempat (Masuk)"